Edisi, 09 September 2010
MaiMoko
Hukum Indonesia
Tempat dimana artikel hukum pilihan berada. download produk hukum indonesia yang lengkap, pembahasan hukum, informasi hukum lainnya.
Pangkat Dahulu dan Sekarang Pada Kepolisian RI
DPR Diminta Tak Sahkan RUU Pornografi
Apaan sih "Stockholm Syndrome" itu?
Absolute Power Corupt Absolutly
Yusril Ihza: Tak Ada Dasar Hukum SKB Ahmadiyah
Jika anda ditilang
Ngebut di jalan
Warnet
Kuliah di luar kota dan kost
Ketika Indonesia punya hukum baru
Penggusuran
Mengelabui
Saat semua sedang menanam yang lain menebang!
Narsis Pornoaksi
Begitu mudahkah nyawa terenggut?
Genosida
Hukum Adat
77,6 Persen PNS Tak Mampu Beli Rumah
Pengantar Pemerintah atas RUU ITE
Jenis Narkoba dan Efek terhadap pengguna

DPR Diminta Tak Sahkan RUU Pornografi

26/09/2008 7:05 AM
Jakarta (ANTARA News) - DPR agar tidak mengesahkan rancangan undang-undang tentang pornografi menjadi undang-undang, demikian saran Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) dan Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI).

"Dari awal PGI sudah menyatakan menolak. Alasannya, ada beberapa hal yang masih multitafsir, seperti definisi pornografi dalam pasal 1," kata Sekretaris Umum PGI Pdt Weinata Sairin di Jakarta, Kamis.

Selain itu, menurut dia, substansi yang terdapat dalam rancangan undang-undang tentang pornografi sebenarnya sudah ada dalam undang-undang lain seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), undang-undang tentang penyiaran dan undang-undang tentang pers.

"Jadi lebih baik undang-undang yang ada saja ditegakkan, tidak usah lagi menyusun yang baru. Apalagi isu ini malah menjadi kontroversi yang sangat ramai," katanya.

Ia menyarankan, jika memang ada ketentuan yang belum diatur dalam undang-undang yang ada sebaiknya undang-undang tersebut ditinjau kembali dengan memasukkan ketentuan-ketentuan baru yang diperlukan.

Lebih lanjut dia menjelaskan, pengesahan undang-undang tentang pornografi dengan materi sebagaimana disusun DPR saat ini justru berpotensi menimbulkan konflik mengingat budaya dan latar belakang masyarakat Indonesia sangat majemuk.

"Dan ini sama sekali bukan persoalan agama, tetapi kemajemukan budaya bangsa," katanya.

Menurut dia, publik pun belum siap dengan penerbitan undang-undang tersebut karena hingga kini masih ada kontroversi mengenai isu itu dalam masyarakat.

"Karena itu, lebih baik ada jeda dulu beberapa waktu supaya suasana tenang dan setelah itu semua bisa berpikir jernih mengenai masalah ini," katanya.

Sementara KWI menilai, persoalan rancangan undang-undang tentang pornografi yang mendasar, yang membuatnya terus menjadi kontroversi, adalah filosofi pembuat rancangannya tidak memahami filsafat manusia.

"Dalam rancangan undang-undang kriminalitas tubuh terjadi akibat cara berfikir tubuh dan jiwa terpisah, akibatnya pandangan mengenai tubuh manusia menjadi penyebab dari masalah kejahatan seksual," kata Sekretaris Komisi Hubungan Antar Agama (HAK)-KWI, Romo Benny Susetyo Pr.(*)



Sumber : http://www.antara.co.id/arc/2008/9/25/dpr-diminta-tak-sahkan-ruu-pornografi/
Dilihat Sebanyak [1064]
Kirim untuk teman anda
Versi Cetak
Masukkan Nama anda:

Masukkan Email teman anda:

Pesan Template:

 
Email:
 
  Password:
 
 
  Lupa passwordmu? klik disini
Gabung gratis klik disini

GBI Pamulang Raya
Bersama kami dalam ibadah GBI Pray Cab. Makassar. Alfa Omega Ministry. Info Selengkapnya klik website kami

MaiMoko
MaiMoko Hadir di Saphir Square Jl. Laksda Adisucipto Lantai Ground Blok A1 No.7 Atau silahkan kunjungi kami di http://maimoko.ihkeren.com untuk belanja online.

Iklan 1000
Letakkan iklan anda disini dengan hanya membayar Rp.1000 saja. Mau tahu lebih banyak tawaran iklan kami? klik link ads. atau hubungi kami di 0274-3152880

E-Dolan
Kumpulan Produk Regulasi Indonesia lengkap dalam 1 CD dan dijual dengan harga murah. cukup mengganti biaya produksi sebesar Rp.88 Rb

MaiMoko - Yuk Mari...
Belanja murah harga grosir masih diskon besar. Dijual dengan harga dasar. MaiMoko hadir di Mall Saphir Square Yogyakarta lt.G Blok.A No.7

Hijaukan Dunia?
Selamatkan bumi, adalah tanggungjawab kita semua.

 
Powered by: ChendiaPoint © 1999 - 2010
 
 
MaiMoko Indonesia